Minggu, 05 Februari 2012

TUGAS KRITIK ARSITEKTUR 2

Halte adalah tempat menunggu sementara untuk para pengguna kendaraan umum atau pejalan kaki, meneduh dari teriknya matahari atau hujan. Namun kini banyaknya masyarakat jakarta menggunakan halte untuk sarana dangang, menbuka lapaknya di pinggir bagian halte, biasanya yang paling banyak para pedagang ini menjual minuman, rokok atau snake-snake kecil. positifnya adalah para pengguna kendaraan umum dan pejalan kaki dapat dengan mudah membeli minuman dan makanan, tidak perlu harus berjalan mencari toko yang ada. Namum negatifnya adalah luas halte berkurang akibat lapak para pedagang, dan makin sedikit daya tampung halte untuk menampung para pengguna kendaraan umum dan pejalan kaki. Untuk memperbaiki fungsi dari halte tersebut sebaiknya perubahan desain halte selain mementingkan pengguna kendaraan umum juga para pedagang yang bisa menjadikan fasilitas bagi halte tersebut. Dan peran serta pemerintah untuk ikut andil dalam perubahan desain halte ini dan sekaligus memberikan peluang untuk masyarakat lkat lain berjualan. Halte juga berfungsi sebagai tempat pemberentian kendaraan umun untuk menaikan dan menurunkan penumpang. Ini dimaksudkan untuk keselamatan para penumpang saat naik atau turun dari kendaraan umum, dan membuat melancarkan arus jalan raya karna tidak adanya kendaraan umum yang menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, namun kini halte tidak berfungsi sempurna karna banyak kendaraan umum yang menaikan dan menurunkan penumpangnya disembarang tempat dan mengakibatkan kemacetan di mana-mana, sebagian besar kemacetan di jakarta dikarenakan kendaraan umum yang “mengetem” atau menunggu penumpanya disembarang tempat. Jika halte berfungsi sempurna maka kemacetan yang terjadi di jakarta akan berkurang, ditambah jika desain halte agak di berikan space kedalam pingir jalan dan di d=berikan jalur tersendiri untuk para angkutan umum menunggu para penumpangnya dan tidak permu berhenti di bahu jalan. Namun penertiban ini harus di ikut sertakan peran pemerintah yang menegaskan dan mengatur fungsi halte dan penertiban angkutan umum, agar semua berjalan tertip.