Senin, 09 Juli 2012

Pasar Gede, Solo


BangunanPemugaran

NamaBangunan : Pasar Gede

TahunPembangunan : 1930

Arsitek : Ir. Thomas Karsten

FungsiAwal : Pasar

FungsiSekarang : Pasar

Langgam : Artefakbangunan kota lama dan menjadikanciri khas peninggalan
Kerajaan Mataram adalah Pasar Gede.

KondisiBangunan : Baik




Lokasi Pasar Gede

Pasar Gede terletak di seberang Balaikota Surakarta pada jalan JendralSudirman dan Jalan Pasar Gede di perkampungan warga keturunan Tionghoa atauPecinan yang bernama Balong dan terletak di Kelurahan Sudiroparajan. Para pedagang yang berjualan di PasarGede banyak yang keturunan Tionghoa pula. Budayawan Jawa ternama dari Surakarta Go Tik Swan yang seorang keturunan Tionghoa,ketika diangkat menjadi bangsawan oleh mendiang Raja Kasunanan Surakarta,Ingkang Sinuhun Pakubuwana XII mendapat gelar K.R.T. (Kangjeng RadenTumenggung) Hardjonagoro karena kakeknya adalah kepala Pasar GedhéHardjonagoro.
Dekatnya Pasar Gededengan komunitas Tionghoa dan area Pecinan bisa dilihat dengan keberadaansebuah kelenteng, persis di sebelah selatan pasar ini. Kelenteng ini bernama Vihara Avalokitesvara Tien Kok Sie dan terletak pada Jalan Ketandan.


Sejarah
Pada zaman kolonial Belanda,Pasar Gede mulanya merupakan sebuah pasar kecil yang didirikan di area seluas10.421 hektar, berlokasi di persimpangan jalan dari kantor gubernur yangsekarang berubah fungsi menjadi Balaikota Surakarta. Bangunan ini dirancang oleh seorang arsitek Belanda bernama Ir. Thomas Karsten. Bangunan pasar selesai pembangunannya pada tahun1930 dan diberi nama Pasar Gedhé Hardjanagara. Pasar inidiberi nama pasar gedhé atau “pasar besar” karena terdiri dari atap yang besar.Seiring dengan perkembangan masa, pasar ini menjadi pasar terbesar dan termegahdi Surakarta. Pasar gede terdiri dari dua bangunan yang terpisahkan jalan yangsekarang disebut sebagai Jalan Sudirman. Masing-masing dari kedua bangunan initerdiri dari dua lantai. Pintu gerbang di bangunan utama terlihat seperti atapsinggasana yang kemudian diberi nama Pasar Gedhé dalam bahasa Jawa.


Karakter Bangunan
Arsitektur Pasar Gedemerupakan perpaduan antara gaya Belanda dan gaya Jawa. Pada tahun1947 , Pasar Gede mengalami kerusakan karena seranganBelanda. Lalu Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian mengambil alihwilayah Surakarta dan Daerah Istimewa Surakarta kemudian merenovasi kembalipada tahun 1949. Namun perbaikan atap selesai pada tahun 1981 . Pemerintah indonesia mengganti atap yang lamadengan atap dari kayu. Bangunan kedua dari Pasar Gede, digunakan untuk kantorDPU yang sekarang digunakan sebagai pasar buah.
Secarastruktural, bangunan pasar Gede berada pada kesatuan ekologi kultural (situssakral pasar candi) sebagai bagian dari bangunannjobo keraton (luarkraton), yaitu pasar gede, tugu pemandengan ndalem, gapura gladhag, gapurapamurakan, alun-alun, masjid agung, pagelaran dan siti (hi)nggil.Sementara dikaji secara fungsional memang sejak dahulu juga sudah berfungsisebagai pasar transaksi model Jawa.
Sebagaipeninggalan sejarah, Pasar Gede berhasil menapakkan jejak masa lampaunya padatiga kategori fakta, yaitu artefak (seni arsitektur bangunannya sendiri), socialfact karena pasar sebagai tempat interaksi sosial (gedhekumandange), dan mantifact melambangkan sakral-magis karena melahirkankonsep dasar pasar candi. Oleh karena itu, Pasar Gede akan senantiasa dikenangsepanjang masa oleh masyarakat Solo karena mengandung nilai memori-kolektifyang melekat di hati rakyatnya.
PasarGede merupakan salah satu bangunan gaya arsitektur Jawa-kolonial,karya Herman Thomas Karsten yang juga merancang banyakbangunan di Jawa tengah, termasuk Pasar Johar Semarang. Karsten amatmembanggakan Pasar Gede hasil rancangannya. Dan arsitektur Pasar Gede acap kalidikutip oleh banyak peneliti arsitektur asing. Pasar itu pernah terbakar pada tahun1948 dan selesai dibangun kembali tahun 1954. Pasar Gede merupakan salah satutujuan wisata, terutama wisatawan domestik. Selain bangunannya terkesan antik,di bagian dalam pasar tradisional ini tampak lega, tertib, dan bersih. Bangunansemacam ini memiliki nilai-nilai filosofi bangunan Jawa, yaitu diantara yangtampak dan yang tidak tampak, ada kandungan tuntutnan hidup. Situs Pasar Gedememang patut digugah kembali karena kandungan sejarahnya sangat kental dengansitus kapujanggan keraton. Pada kawasan 200 meter dan civic center-nyaKota Solo, akan ditemui simbol-simbol budaya kota (Indies atauIndolen) yang mengurai kandungan ekologi lingkungan budaya yang sakral-magis.


Pasar Gede Tempo dulu

Foto ini, hasil karya Bp.Saptono Padmomaruto, Karyawan RRI Surakarta & P.N Lokananta. Th. 1947-1978.Foto ini di foto Th 1950





Pasar Gede Sekarang



Foto ini, hasil karya Bp. Wibowo wibisono, http://www.fotografer.net/forum/forum.view.php?id=949390 dan Image google




Pengrusakan dan Renovasi

Selain pernah terkenaserangan Belanda pada tahun 1947, Pasar Gede tidak luput pula terkena seranganamuk massa yang tidak bertanggung jawab. Meski luput serangan pada Peristiwa Mei 1998, pada bulan Oktober 1999 dengan tidak dipilihnya Megawati Soekarniputri sebagai Presiden Indonesia meski mendapat suaraterbanyak, Pasar Gede dibakar oleh amuk massa. Namun usaha renovasi denganmempertahankan arsitektur asli bisa berjalan dengan cepat dan dua tahunkemudian pada penghujung tahun 2001, pasar yang diperbaiki bisa digunakan kembali.Bahkan pasar yang baru tergolong canggih karena ikut pula memperhatikankeperluan para penyandang cacat dengan dibangunnya prasarana khusus bagipengguna Kursi roda.




Bentuk Bangunan Pasar Gede

Ciri khas bangunan pasar gede dapat dilihat padainterior bangunan, dengan struktur benteng lebar dan panjang. Penampilanbangunan merupakan persenyawaan antara bentuk kolonial (dinding tebal,kolom-kolom yang besar, skala bangunan dengan konsep tradisional).Bentuk-bentuk terlihat pada penyelesaian overstek dan jendela/penerangan yang berbentuklengkung.



  • Dari bentuk atapnya ini mengilhain dari arsitektur jawa. Tapi dari bentuk bukaan dan proporsi, ini bangunan eropa, apalagi ada tulisan Pasar Gede yang bergaya art nouveau di atas pintu utama.



  • Desain pasar ini berangkat dari curhat istri Karsten tentang keadaan tetangganya. Beratnya pekerjaan kuli gendong yg didominasi org lanjut usia hingga permasalahan sehari2 pasar tradisional di Indonesia menjadi pertimbangan Karsten dlm mendesain pasar.
  • meringankan beban kuli gendong, Karsten meninggikan lantai los pasar, supaya kuli nggak perlu jongkok waktu mengangkut atau menurunkan barang. Sampai sekarang, manfaat itu masih bisa dirasakan para kuli gendong.


  • Karsten sadar kalau pasar di jawa berbeda dengan pasar tradisional di eropa. Di jawa kita tau ada yg namanya hari pasaran, dimana banyak pedagang non-permanen berjualan di pasar. Untuk itu, Karsten mendesain pasar dengan space yg cukup besar dan flexible, tidak membuat sekat2 seperti pasar zaman sekarang.



  • Setiap lorong dinaungi atap memanjang yg ada kisi2 di kanan kirinya buat ventilasi udara. Sistem sederhana ini memungkinkan udara panas (ringan) untuk naik lalu keluar dan digantikan dengan udara dingin (berat) yang turun menyejukkan lorong pasar.


  • Untuk penerangan dalam pasar, Karsten membuat skylight sebagai pencahayaan alami. Ini memungkinkan cahaya matahari masuk secara tidak langsung.
  • Di lorong itu terlihat lantai dua pasar yg dindingnya didesain rendah sehingga ada komunikasi visual antara atas dan bawah.


  • Akses untuk penyandang cacat berupa ramp yg menghubungkan lantai bawah dan atas dibuat dengan kemiringan yg sangat nyaman untuk dilalui.




Disusun oleh :
Nama : Istha Octaviyanti
NPM : 20308020
Kelas : 4 TB 01
Mata Kuliah : Konservasi

http://www.guadarma.ac.id


Minggu, 05 Februari 2012

TUGAS KRITIK ARSITEKTUR 2

Halte adalah tempat menunggu sementara untuk para pengguna kendaraan umum atau pejalan kaki, meneduh dari teriknya matahari atau hujan. Namun kini banyaknya masyarakat jakarta menggunakan halte untuk sarana dangang, menbuka lapaknya di pinggir bagian halte, biasanya yang paling banyak para pedagang ini menjual minuman, rokok atau snake-snake kecil. positifnya adalah para pengguna kendaraan umum dan pejalan kaki dapat dengan mudah membeli minuman dan makanan, tidak perlu harus berjalan mencari toko yang ada. Namum negatifnya adalah luas halte berkurang akibat lapak para pedagang, dan makin sedikit daya tampung halte untuk menampung para pengguna kendaraan umum dan pejalan kaki. Untuk memperbaiki fungsi dari halte tersebut sebaiknya perubahan desain halte selain mementingkan pengguna kendaraan umum juga para pedagang yang bisa menjadikan fasilitas bagi halte tersebut. Dan peran serta pemerintah untuk ikut andil dalam perubahan desain halte ini dan sekaligus memberikan peluang untuk masyarakat lkat lain berjualan. Halte juga berfungsi sebagai tempat pemberentian kendaraan umun untuk menaikan dan menurunkan penumpang. Ini dimaksudkan untuk keselamatan para penumpang saat naik atau turun dari kendaraan umum, dan membuat melancarkan arus jalan raya karna tidak adanya kendaraan umum yang menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, namun kini halte tidak berfungsi sempurna karna banyak kendaraan umum yang menaikan dan menurunkan penumpangnya disembarang tempat dan mengakibatkan kemacetan di mana-mana, sebagian besar kemacetan di jakarta dikarenakan kendaraan umum yang “mengetem” atau menunggu penumpanya disembarang tempat. Jika halte berfungsi sempurna maka kemacetan yang terjadi di jakarta akan berkurang, ditambah jika desain halte agak di berikan space kedalam pingir jalan dan di d=berikan jalur tersendiri untuk para angkutan umum menunggu para penumpangnya dan tidak permu berhenti di bahu jalan. Namun penertiban ini harus di ikut sertakan peran pemerintah yang menegaskan dan mengatur fungsi halte dan penertiban angkutan umum, agar semua berjalan tertip.

Rabu, 30 November 2011

Tugas kritik Arsitektur 1

MARGONDA ROAD VS ORCHARD ROAD (ZEBRACROSS)
"para penyebrang jalan tidak bisa dengan leluasa menyebrang jalan dikarenakan tidak ada yang mengatur antara para penyebrang jalan dengan pengendara" ORCHARD ROAD VS
"disetiap penyebramgan jalan diberi tanda rambu untuk penyebrang jalan dan pengendara agar para penyebrang tidak bertubrukan" (HALTE)
"pengguna angkutan umum dan kendaraan umum dapat menaikan dan menurunkan penumpangnya di sembarang tempat"
"telah tersedianya tempat untuk para pengguna kendaraan umum, terlihat jelas pengatura tempat untuk menaikan dan menurunkan penumpang untuk pengguna taksi dan ada pula tempat tersendiri untuk pengguna BUS kota" (PEDAGANG KAKI LIMA)
"Para pedangang kaki lima banyak membuka lapaknya sembarangan di pinggiran jalan"
"pedagang kaki lima mempunyai kios tersendiri"

Senin, 06 Juni 2011

ION ORCHARD




ION Orchard telah menjadi "pusat gravitasi" dalam adegan ritel, dengan bagian depan spektakuler dan pemotongan tepi dan konsep desain. Ini membawa bersama merek terbaik dunia dicintai karena, konsep andalan mereka dan toko gaya hidup dalam satu pembangunan, dengan lebih dari delapan tingkat ruang belanja secara cerdas dirancang - empat tingkat di atas tanah dan empat tingkat di bawah - sebanyak 66.000 meter persegi ruang ritel di lokasi prima dari arteri Singapura komersial dan perbelanjaan.





Pengalaman yg tak ada bandingannya Belanja

Pengunjung diperlakukan dengan pengalaman belanja yang unik pada lebih dari 300 retail, F & B dan toko hiburan, yang akan mencakup enam merek top dunia kemewahan bangunan flagships tanda tangan mereka di unit duplex fronting Orchard Road, merek internasional dan street fashion yang populer tinggi dan toko-toko gaya hidup hati-hati dipilih untuk konsep yang kuat ritel branding dan inovatif. Selain stabil luas merek, sebuah ruang makanan yang luas akan menawarkan pengunjung segudang pilihan mulai dari makanan favorit setempat untuk masakan internasional.



Berkomitmen untuk Seni

ION Seni, sebuah program khusus, memperkenalkan seni baru dan multi-media ke dalam pengalaman Mall Terpadu dan menawarkan yang terbaik dari seni Asia dan Singapura modern dan kontemporer dan desain dari seniman didirikan dan muncul & desainer. Hal ini termasuk ruang galeri 5.600 kaki persegi di mall - yang terbesar dari jenisnya di Singapura, bahwa rumah pameran internasional dan lokal dan menampilkan seni, desain dan media baru.

Design Award

Dirancang oleh arsitektur perusahaan terkemuka Benoy, yang membawa mal pembeli ikonik seperti Bullring di Birmingham, Inggris, tanda tangan arsitektur futuristik ION Orchard telah memenangkan dua penghargaan bergengsi di MAPIC 2006 terhadap persaingan yang ketat dari pengajuan dari seluruh dunia. Panel mengakui bahwa ION Orchard "menunjukkan desain perkotaan unik dan progresif" yang akan membawa vitalitas untuk salah satu situs di Asia Tenggara yang paling menonjol.

Tim Benoy melihat ke alam untuk inspirasi dan kembali membayangkan kebun yang dibuat asal-usul situs, melanjutkan tema pertumbuhan desain: dari biji untuk batang pohon. Kehadiran organik kuat dikomunikasikan melalui bentuk unik gratis merasa, cladding amorf dan kolom seperti pohon akan memancing interaksi antara pengunjung dan tujuan.

ION Orchard juga memenangkan penghargaan Best Shopping Centre di MIPIM Awards 2009.



DETAIL ION ORCHARD









sumber : http://www.ionorchard.com/about-ion-orchard
http://en.wikipedia.org/wiki/ION_Orchard_and_The_Orchard_Residences

Minggu, 10 April 2011

SUNTEC CONVENTION CENTER



Location Temasek Boulevard, Marina Centre, Downtown Core, Singapore
Opening date 1994
Developer Suntec Development
Management ARA Trust Management Suntec Limited
Owner Suntec Real Estate Investment Trust
No. of stores and services 360[citation needed]
Total retail floor area 880,000 square feet (82,000 m2)
Parking Over 3,000
No. of floors 3 (excluding 2 basement levels)
Website Sunteccitymall.com

Suntec City merupakan pengembangan multi-pengguna utama yang terletak di Marina Centre, sebuah Sub DAS dari Downtown Core Perencanaan Wilayah di Singapura.
Desain



DESIGN
Suntec City dirancang oleh Tsao & McKown Arsitek dengan penekanan pada geomansi Cina (feng shui). Lima bangunan dan pusat konvensi tersebut diatur sehingga mereka terlihat seperti tangan kiri bila dilihat aerially. Air Mancur Kekayaan tampak seperti cincin emas di telapak tangan. Seperti air mancur yang terbuat dari perunggu, diyakini bahwa saldo logam dan air membuka jalan bagi kesuksesan. Selanjutnya, nama Cina khusus dipilih, 新 达, berarti "pencapaian baru"

POPULARITY
* The Urban Redevelopment Authority (URA) disebutkan Suntec City sebagai salah satu perkembangan komersial terbesar di Singapura.
* Suntec City dianugerahi dua penghargaan FIABCI Prix Excellence d 'untuk keunggulan dalam semua aspek pengembangan real estat (pemenang keseluruhan dan Komersial / pemenang Retail) pada tahun 1999. Suntec telah mengklaim hadiah lainnya, termasuk Tourism Award 1998 dari Singapore Tourism Board.
* Suntec City telah tampil tiga kali di The televisi reality show Amazing Race. Setelah pada versi US Season 3 dan dua kali pada versi Asia di kedua Season 1 dan Season 2.
* Di tengah-tengah terletak Suntec City Fountain of Wealth, yang Suntec mengklaim sebagai air mancur terbesar di dunia, klaim ini telah dibantah Namun, dengan Fountain Hills di Arizona juga mengklaim judul. The Guinness World Records baru-baru ini ditarik dari "Terbesar Fountain" kategori dari situs webnya.


Suntec Singapore International Convention and Exhibition Centre



Suntec Singapore International Convention dan Exhibition Centre (Cina: 新 达 城 新加坡 国际 会议 展览 中心) secara resmi dibuka pada tanggal 1 November 1994, dan sebelumnya dikenal sebagai Singapore International Convention dan Exhibition Centre (SICEC). Nama Its saat diadopsi pada tanggal 1 Nopember 1994 sebagai bagian dari latihan rebranding. Pusat konvensi memiliki total 25.000 meter persegi ruang, lebih dari beberapa tingkatan.



HISTORIS
Salah satu fasilitas multi-tujuan konvensi dan pameran terbesar di pusat kota, ICC telah menyelenggarakan beberapa terbesar di dunia, pameran pertemuan dan konvensi - termasuk (IMF) Bank International Monetary Fund's World Congress di tahun 1994.



FASILITY
Pusat ini terletak di distrik pusat bisnis Singapura. Ini merupakan salah satu negara terbesar di Asia ruang kolom-bebas, yang terbesar Singapura EXPO, dalam bentuk convention hall multi-tujuan dengan 12.000 meter persegi ruang. Dua ruang pameran di Tingkat 4 dan 6, masing-masing menawarkan satu 12.000 meter persegi ruang, yang dapat dibagi menjadi tiga ruang yang lebih kecil.



(SUMBER : http://en.wikipedia.org/wiki/Suntec_Convention_Centre)

Senin, 29 November 2010

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONTRUKSI

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONTRUKSI

Suatu kontrak kerja terjalin karena kesepakatan dari dua belah pihak yang sepakat melakukan pekerjaan dalam bidang kontruksi, sebelum pelaksanaan kerja terjalin biasanya kedua belah pihak membuat surat perjanji dan menetapkan kententuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai kesepakatan kerja.
Dibawah ini contoh surat perjanjian kerja dalam bidang kontruksi Pelaksanaan Pembanguan Hotel dalam Pekerjaan Struktur dan Pasang Dinding , dalam surat ini PIHAK KESATU sebagai pemberitugas pekerjaan, dan PIHAK KEDUA sebagai pelaksana pekerjaan, Dengan kentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
TUGAS DAN LINGKUP PEKERJA

Pekerjaan yang di tugaskan oleh PIHAK KESATU telah diterima oleh PIHAK KEDUA dan akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai kehendak PIHAK KESATU melingkupi ini:
1. Lingkup Pekerjaan (kegiatan yang akan dilakukan dalam pekerjaan)
a. pekerjaan persiapan
b. pekerjaan tanah dan urugan
c. pekerjaan struktur beton
d. pekerjaan baja
e. pekerjaan dinding batako
f. lingkup prasarana
2. Lingkup Jasa (keperluan yang harus disediakan oleh PIHAK KEDUA)
3. PIHAK KESATU menjamin dan bertanggu jawab dalam pemilikan dan pembebasan tanah serta IMB dan IPB, sehingga tidak mengganggu kelancaran pekerjaan
4. Jika terjadi perubahan pelaksaan diluar surat perjanjian harus mendapatkan ijin dari PIHAK KESATU

PASAL 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Dasar-dasar Pelaksanaan Pekerjaan adalah :
1. Dokomen Tender yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksanaan Pembagunan
2. Surat Penawaran Harga yang telah disapakati
3. Peratura-peraturan Teknis Profesional, antara lain :
a. Peraturan-peraturan Umum (Algemen voorwaarde voordeuit coering bij aanneming van open bare weken in indonesia tanggal 28 Mei 1941 Nomer 9 Tambahan Lembaran Negara Nomer 14571)
b. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembanguna Gedung (Dir.Jen. Cipta Karya)
c. Persyaratan Umum Dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat DTPI-1980
d. Peraturan Beton Indonesia 1991 dan Peraturan Gempa 1983
e. Peratuan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI. 2 PUBI 1983)
f. Standart Industri Indonesia
g. American Society for Testing Materials (ASTM)
h. Persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam Persyaratan-persyaratan Pekerjaan ini serta yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia disingkat PUBI-1982. Normalisasi Indonesia (NI-3)
4. Peraturan yang dikeluarkan dari instansi-instansi berwenang seperti Peraturan-peraturan dari Depertemen Tenaga Kerja, Mengenai Keamanan kerja, Keselamatan kerja, dan Jaminan Sosial.
5. Petunjuk dan perintah diberikan oleh PIHAK KESATU
6. Jika terjadi penyimpangan peraturan Teknis Profesional ataupun tidak sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian, maka yang berlaku mutlak adalah ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANA

1. Pekerjaan dalam pasal 1 Surat Perjanjian harus diselesaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU
2. Selambatnya 7 hari dari tanggal Penyelesaian Pekerjaan, PIHAK KEDUA diharuskan mengajukan Permintaan kepada PIHAK KESATU untuk mengadakan pemeriksaan atas hasil kerja sebagai Berita Acara Serah Terima Pertama

PASAL 4
MASA PEMELIHARAAN

1. Masa pemeliharaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan terhitung sejak tanggal Berita Serah Terima Pekerjaan yang pertama.
2. Setelah Berita acara Serah Terima Pertama ditanda-tangani oleh semua pihak, setiap bulan PIHAK KESATU akan membuat daftar kerusakan yang belum diperbaiki dan kerusakan yang lain yang timbul sampai Serah Terima Kedua.
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyalesaikan perbaikan atau tidak mampu menyelesaikan perbaikan, maka PIHAK KESATU setelah menguarkan surat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut, PIHAK KESATU dapat menugaskan PIHAK KETIGA untuk mengerjakanya dengan biaya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
4. Setelah semua perbaikan selesai dan masa pemeliharaan telah berakhir, PIHAK KEDUA dapat menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK KESATU dan dilaksanakan dengan ditanda-tanganinya Berita Acara Terima yang Kedua oleh kedua belah pihak.

PASAL 5
NILAI KONTRAK

Nilai Kontrak untuk pekerjaan di atas yang dimaksud dalam Pasal 1 (nilai harus sudah termasuk PPN. 10%, Bea Materai, Resiko dan Keuntungan PIHAK KEDUA.

PASAL 6
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran Nilai Kontrak pekerjaan tersebut dalam pasl 5 Surat Perjanjian dari
PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA diatur sebagai berikut P:
1. Uang Muka sebesar 10% dari Nilai Kontrak akan dibayarakan setelah Surat Perjanjian ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak
2. Pembayaran kedua (Ke-II) sebesar 10% dari Nilai Kontrak akan dibayar pada bulan kedua
3. Pembayaran berikutnya berdasarkan prestasi pekerjaan yang dilakukan setiap bulan sesuai progres
4. Pembayaran prestasi pekerjaan 100% (Serah Terima Pertama) sebesar 95% dari Nilai Kontrak
5. 5% dari Nilai Kontrak akan dibayar setelah tanggal Berita acara Serah Terima yang Kedua ditanda-tangani oleh Kedua belah pihak.
6. Pembayaran untuk ayat 1 sampai 5 pasal ini akan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya Invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainya.

PASAL 7
DENDA KETERLAMBATAN / KELALAIAN

1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyerahkan pekerjaan dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini, maka untuk PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 0,1% dari Nilai Kontrak, dengan total denda sebesar 0,5% dari Nilai Kontrak.
2. Ketentuan pada ayat kesatu tidaj berlaku apabila keterlambaatan penyerahan pekerjaan disebabkan kejadian diluar kekuasaan dan kemampuan PIHAK KEDUA.
3. Apabila PIHAK KESATU terlambat menyelesaikan pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak menerima bunga dari PIHAK KESATU sebesar 1% dari Nilai kontrak.

PASAL 8
PEMUTUSAN PEKERJAAN

1. PIHAK KESATU berhak secara sepihak dan seketika tampa Keputusan Hakim memustuskan Perjanjian Pekerjaan ini setelah terlibat dahulu memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu 7 hari dari kalender
Perihal pemutusan perjanjia kepada PIHAK KEDUA, dalam hal PIHAK KEDUA :
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakn pekerjaan sesuai dengan isi Dokkumen Kontrak
b. Secara langsung terbukti dengan sengaja memperlambat / menunda pekerjaan
2. Bila terjadi penambahan ataupun pengurangan, maka hal tersebut akan diatur oleh kedua belah pihak

SUMBER : DOKUMEN ASLI PERUSAHAAN KONTRUKSI

HUKUM PERBURUHAN

Tujuan Hukum Perburuhan agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

Syarat Kerja
- Upah
- Jam Kerja & Lembur
- Cuti dan Waktu Istirahat
- Pekerja Perempuan
- Perlindungan
- Perjanjian

1. Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dasar Hukum
- Pasal 27 UUD 1945
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Jam kerja dan Lembur
· Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja:
à 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
à 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
à Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang diatur dalam point di atas

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Upah perjam
Rumus
· Bulanan : 1 / 173 X upah / bulan
· Harian : 3 / 20 x upah / hari
· Borongan/ dasar satuan : 1 / 7 X rata-rata kerja sehari

Upah Lembur
Hari Kerja Biasa:
- Jam I à 1,5 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam
Hari istirahat mingguan / hari raya:
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam
- Jam I à 3 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 4 X upah per jam

3. Cuti dan Waktu istirahat
a. cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya
b. cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid
c. cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan
d. cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya

Cuti karena alas an penting
a. pekerja/buruh menikah : 3 hari
b. menikahkan anaknya : 2 hari
c. mengkhitankan anaknya : 2 hari
d. membaptiskan anaknya : 2 hari
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia : 2 hari
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari

4. Pekerja perempuan
a. Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat
b. Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid
c. Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja
Pekerja Anak
· Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun
· Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
· Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memberikan perlindungan:
a. Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari
b. Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 – 06.00
c. Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan
d. Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja
e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung
f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang menggunakan alat mesin
g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barangs

5. Perlindungan
a. Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
b. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan

6. Perjanjian kerja
a. Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha.
b. Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja
c. Perjanjian kerja lisan à diperbolehkan akan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang memuat: nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.\
d. Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan
e. Perjanjian kerja tertulis harus memuat:
· Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
· Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
· Jabatan atau Jenis pekerjaan
· Tempat pekerjaan
· Upah yang diterima dan cara pembayaran
· Hak dan kewajiban para pihak
· Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)
· Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
· Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
f. Perjanjian kerja didasarkan pada
· Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja
· Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
· Ada pekerjaan yang diperjanjikan
· Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Macam macam perjanjian kerja
· Perjanjian Kerja Waktu Tertentu à jangka waktunya tertentu
· Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan tetap
· Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan
· Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
h. Perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau petugas yang ditunjuk
i. Hal yang diatur à hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan paling lama 2 tahun
j. Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
· KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas
· KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
· KKWT hanya diperbolehkan untuk:
- pekerjaan yang sekali selesai / sementara,
- pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,

Pemutusan Hubungan Kerja
· pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya
· pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali
· pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
· pekerja/buruh meninggal dunia.

Perhitungan uang pesangon
· masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
· masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
· masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
· masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
· masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
· masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
· masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja
· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
· masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
· masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
· masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
· masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
· masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Uang pengganti hak yang seharusnya diterima
· cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
· biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
· penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
· hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.




SUMBER:
http://hukbis.files.wordpress.com/2008/05/hukum-perburuhan.ppt
http://www.scribd.com/doc/17222335/Hukum-Perburuhan

Senin, 01 November 2010

HUKUM dan PRANATA BANGUNAN

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Bidang Hukum

1. Hukum Pidana
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.


2. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris

3. Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hokum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hokum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.

Pranata adalah norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat danrelatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur

2. PERATURAN – PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN PEMBANGUNAN
UU No. 05 Tahun1960 Tentang UU Pokok Agraria
UU No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
UU No. 04 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman
PP NO 80 TAHUN 1999 tentang kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri
UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
KEPRES NO 63 TAHUN 2003 tentang badan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman nasional.
PP NO 36 TAHUN 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU NO 28 TAHUN 2002
UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
3. UU no.26 tahun 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi,
maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu
disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat
yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna
yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila.
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut,
Undang-Undang tentang Penataan Ruang ini menyatakan
bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang
pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang
dimiliki oleh setiap orang.
2. Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat
strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun
internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia
sangat khas karena posisinya yang berada di dekat
khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang
merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi
bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai
sangat strategis tersebut, Indonesia berada pula pada kawasan
rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam
keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut,
penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus
dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan
kelestarian lingkungan hidup.
3. Ruang yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya
ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan dengan hal
tersebut, dan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Undang-
Undang ini mengamanatkan perlunya dilakukan penataan
ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan
lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan,
serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang ini
harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses
perencanaan tata ruang wilayah.
4. Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal
batas wilayah. Namun, untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional,
serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata,
luas, dan bertanggung jawab, penataan ruang menuntut
kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi
menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan
keterpaduan antardaerah, antara pusat dan daerah,
antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Dalam Undang-
Undang ini, penataan ruang didasarkan pada pendekatan
sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah tersebut,
wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah, yang mencakup kegiatan pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang,
didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah
administratif. Dengan pendekatan wilayah administratif
tersebut, penataan ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah
4. UU no.4 tahun 1992 TENTANG PERUMAHAN dan PEMUKIMAN
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan;
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana
dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;
6. Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar
yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi
dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan
rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan
sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana
tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian
dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan
dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai
dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling
tanah matang;
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat Pemilik
tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun
dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang
yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.