HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONTRUKSI
Suatu kontrak kerja terjalin karena kesepakatan dari dua belah pihak yang sepakat melakukan pekerjaan dalam bidang kontruksi, sebelum pelaksanaan kerja terjalin biasanya kedua belah pihak membuat surat perjanji dan menetapkan kententuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai kesepakatan kerja.
Dibawah ini contoh surat perjanjian kerja dalam bidang kontruksi Pelaksanaan Pembanguan Hotel dalam Pekerjaan Struktur dan Pasang Dinding , dalam surat ini PIHAK KESATU sebagai pemberitugas pekerjaan, dan PIHAK KEDUA sebagai pelaksana pekerjaan, Dengan kentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
TUGAS DAN LINGKUP PEKERJA
Pekerjaan yang di tugaskan oleh PIHAK KESATU telah diterima oleh PIHAK KEDUA dan akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai kehendak PIHAK KESATU melingkupi ini:
1. Lingkup Pekerjaan (kegiatan yang akan dilakukan dalam pekerjaan)
a. pekerjaan persiapan
b. pekerjaan tanah dan urugan
c. pekerjaan struktur beton
d. pekerjaan baja
e. pekerjaan dinding batako
f. lingkup prasarana
2. Lingkup Jasa (keperluan yang harus disediakan oleh PIHAK KEDUA)
3. PIHAK KESATU menjamin dan bertanggu jawab dalam pemilikan dan pembebasan tanah serta IMB dan IPB, sehingga tidak mengganggu kelancaran pekerjaan
4. Jika terjadi perubahan pelaksaan diluar surat perjanjian harus mendapatkan ijin dari PIHAK KESATU
PASAL 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dasar-dasar Pelaksanaan Pekerjaan adalah :
1. Dokomen Tender yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksanaan Pembagunan
2. Surat Penawaran Harga yang telah disapakati
3. Peratura-peraturan Teknis Profesional, antara lain :
a. Peraturan-peraturan Umum (Algemen voorwaarde voordeuit coering bij aanneming van open bare weken in indonesia tanggal 28 Mei 1941 Nomer 9 Tambahan Lembaran Negara Nomer 14571)
b. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembanguna Gedung (Dir.Jen. Cipta Karya)
c. Persyaratan Umum Dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat DTPI-1980
d. Peraturan Beton Indonesia 1991 dan Peraturan Gempa 1983
e. Peratuan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI. 2 PUBI 1983)
f. Standart Industri Indonesia
g. American Society for Testing Materials (ASTM)
h. Persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam Persyaratan-persyaratan Pekerjaan ini serta yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia disingkat PUBI-1982. Normalisasi Indonesia (NI-3)
4. Peraturan yang dikeluarkan dari instansi-instansi berwenang seperti Peraturan-peraturan dari Depertemen Tenaga Kerja, Mengenai Keamanan kerja, Keselamatan kerja, dan Jaminan Sosial.
5. Petunjuk dan perintah diberikan oleh PIHAK KESATU
6. Jika terjadi penyimpangan peraturan Teknis Profesional ataupun tidak sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian, maka yang berlaku mutlak adalah ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANA
1. Pekerjaan dalam pasal 1 Surat Perjanjian harus diselesaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU
2. Selambatnya 7 hari dari tanggal Penyelesaian Pekerjaan, PIHAK KEDUA diharuskan mengajukan Permintaan kepada PIHAK KESATU untuk mengadakan pemeriksaan atas hasil kerja sebagai Berita Acara Serah Terima Pertama
PASAL 4
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan terhitung sejak tanggal Berita Serah Terima Pekerjaan yang pertama.
2. Setelah Berita acara Serah Terima Pertama ditanda-tangani oleh semua pihak, setiap bulan PIHAK KESATU akan membuat daftar kerusakan yang belum diperbaiki dan kerusakan yang lain yang timbul sampai Serah Terima Kedua.
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyalesaikan perbaikan atau tidak mampu menyelesaikan perbaikan, maka PIHAK KESATU setelah menguarkan surat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut, PIHAK KESATU dapat menugaskan PIHAK KETIGA untuk mengerjakanya dengan biaya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
4. Setelah semua perbaikan selesai dan masa pemeliharaan telah berakhir, PIHAK KEDUA dapat menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK KESATU dan dilaksanakan dengan ditanda-tanganinya Berita Acara Terima yang Kedua oleh kedua belah pihak.
PASAL 5
NILAI KONTRAK
Nilai Kontrak untuk pekerjaan di atas yang dimaksud dalam Pasal 1 (nilai harus sudah termasuk PPN. 10%, Bea Materai, Resiko dan Keuntungan PIHAK KEDUA.
PASAL 6
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran Nilai Kontrak pekerjaan tersebut dalam pasl 5 Surat Perjanjian dari
PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA diatur sebagai berikut P:
1. Uang Muka sebesar 10% dari Nilai Kontrak akan dibayarakan setelah Surat Perjanjian ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak
2. Pembayaran kedua (Ke-II) sebesar 10% dari Nilai Kontrak akan dibayar pada bulan kedua
3. Pembayaran berikutnya berdasarkan prestasi pekerjaan yang dilakukan setiap bulan sesuai progres
4. Pembayaran prestasi pekerjaan 100% (Serah Terima Pertama) sebesar 95% dari Nilai Kontrak
5. 5% dari Nilai Kontrak akan dibayar setelah tanggal Berita acara Serah Terima yang Kedua ditanda-tangani oleh Kedua belah pihak.
6. Pembayaran untuk ayat 1 sampai 5 pasal ini akan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya Invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainya.
PASAL 7
DENDA KETERLAMBATAN / KELALAIAN
1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyerahkan pekerjaan dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini, maka untuk PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 0,1% dari Nilai Kontrak, dengan total denda sebesar 0,5% dari Nilai Kontrak.
2. Ketentuan pada ayat kesatu tidaj berlaku apabila keterlambaatan penyerahan pekerjaan disebabkan kejadian diluar kekuasaan dan kemampuan PIHAK KEDUA.
3. Apabila PIHAK KESATU terlambat menyelesaikan pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak menerima bunga dari PIHAK KESATU sebesar 1% dari Nilai kontrak.
PASAL 8
PEMUTUSAN PEKERJAAN
1. PIHAK KESATU berhak secara sepihak dan seketika tampa Keputusan Hakim memustuskan Perjanjian Pekerjaan ini setelah terlibat dahulu memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu 7 hari dari kalender
Perihal pemutusan perjanjia kepada PIHAK KEDUA, dalam hal PIHAK KEDUA :
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakn pekerjaan sesuai dengan isi Dokkumen Kontrak
b. Secara langsung terbukti dengan sengaja memperlambat / menunda pekerjaan
2. Bila terjadi penambahan ataupun pengurangan, maka hal tersebut akan diatur oleh kedua belah pihak
SUMBER : DOKUMEN ASLI PERUSAHAAN KONTRUKSI
HUKUM PERBURUHAN
Tujuan Hukum Perburuhan agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA
Syarat Kerja
- Upah
- Jam Kerja & Lembur
- Cuti dan Waktu Istirahat
- Pekerja Perempuan
- Perlindungan
- Perjanjian
1. Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Dasar Hukum
- Pasal 27 UUD 1945
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Jam kerja dan Lembur
· Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja:
à 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
à 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
à Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang diatur dalam point di atas
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
Upah perjam
Rumus
· Bulanan : 1 / 173 X upah / bulan
· Harian : 3 / 20 x upah / hari
· Borongan/ dasar satuan : 1 / 7 X rata-rata kerja sehari
Upah Lembur
Hari Kerja Biasa:
- Jam I à 1,5 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam
Hari istirahat mingguan / hari raya:
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam
- Jam I à 3 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 4 X upah per jam
3. Cuti dan Waktu istirahat
a. cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya
b. cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid
c. cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan
d. cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya
Cuti karena alas an penting
a. pekerja/buruh menikah : 3 hari
b. menikahkan anaknya : 2 hari
c. mengkhitankan anaknya : 2 hari
d. membaptiskan anaknya : 2 hari
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia : 2 hari
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari
4. Pekerja perempuan
a. Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat
b. Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid
c. Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja
Pekerja Anak
· Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun
· Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
· Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memberikan perlindungan:
a. Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari
b. Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 – 06.00
c. Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan
d. Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja
e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung
f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang menggunakan alat mesin
g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barangs
5. Perlindungan
a. Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
b. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan
6. Perjanjian kerja
a. Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha.
b. Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja
c. Perjanjian kerja lisan à diperbolehkan akan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang memuat: nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.\
d. Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan
e. Perjanjian kerja tertulis harus memuat:
· Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
· Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
· Jabatan atau Jenis pekerjaan
· Tempat pekerjaan
· Upah yang diterima dan cara pembayaran
· Hak dan kewajiban para pihak
· Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)
· Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
· Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
f. Perjanjian kerja didasarkan pada
· Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja
· Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
· Ada pekerjaan yang diperjanjikan
· Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Macam macam perjanjian kerja
· Perjanjian Kerja Waktu Tertentu à jangka waktunya tertentu
· Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan tetap
· Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan
· Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
h. Perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau petugas yang ditunjuk
i. Hal yang diatur à hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan paling lama 2 tahun
j. Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
· KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas
· KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
· KKWT hanya diperbolehkan untuk:
- pekerjaan yang sekali selesai / sementara,
- pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,
Pemutusan Hubungan Kerja
· pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya
· pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali
· pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
· pekerja/buruh meninggal dunia.
Perhitungan uang pesangon
· masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
· masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
· masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
· masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
· masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
· masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
· masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja
· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
· masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
· masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
· masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
· masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
· masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Uang pengganti hak yang seharusnya diterima
· cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
· biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
· penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
· hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
SUMBER:
http://hukbis.files.wordpress.com/2008/05/hukum-perburuhan.ppt
http://www.scribd.com/doc/17222335/Hukum-Perburuhan