Rabu, 30 November 2011

Tugas kritik Arsitektur 1

MARGONDA ROAD VS ORCHARD ROAD (ZEBRACROSS)
"para penyebrang jalan tidak bisa dengan leluasa menyebrang jalan dikarenakan tidak ada yang mengatur antara para penyebrang jalan dengan pengendara" ORCHARD ROAD VS
"disetiap penyebramgan jalan diberi tanda rambu untuk penyebrang jalan dan pengendara agar para penyebrang tidak bertubrukan" (HALTE)
"pengguna angkutan umum dan kendaraan umum dapat menaikan dan menurunkan penumpangnya di sembarang tempat"
"telah tersedianya tempat untuk para pengguna kendaraan umum, terlihat jelas pengatura tempat untuk menaikan dan menurunkan penumpang untuk pengguna taksi dan ada pula tempat tersendiri untuk pengguna BUS kota" (PEDAGANG KAKI LIMA)
"Para pedangang kaki lima banyak membuka lapaknya sembarangan di pinggiran jalan"
"pedagang kaki lima mempunyai kios tersendiri"

Senin, 06 Juni 2011

ION ORCHARD




ION Orchard telah menjadi "pusat gravitasi" dalam adegan ritel, dengan bagian depan spektakuler dan pemotongan tepi dan konsep desain. Ini membawa bersama merek terbaik dunia dicintai karena, konsep andalan mereka dan toko gaya hidup dalam satu pembangunan, dengan lebih dari delapan tingkat ruang belanja secara cerdas dirancang - empat tingkat di atas tanah dan empat tingkat di bawah - sebanyak 66.000 meter persegi ruang ritel di lokasi prima dari arteri Singapura komersial dan perbelanjaan.





Pengalaman yg tak ada bandingannya Belanja

Pengunjung diperlakukan dengan pengalaman belanja yang unik pada lebih dari 300 retail, F & B dan toko hiburan, yang akan mencakup enam merek top dunia kemewahan bangunan flagships tanda tangan mereka di unit duplex fronting Orchard Road, merek internasional dan street fashion yang populer tinggi dan toko-toko gaya hidup hati-hati dipilih untuk konsep yang kuat ritel branding dan inovatif. Selain stabil luas merek, sebuah ruang makanan yang luas akan menawarkan pengunjung segudang pilihan mulai dari makanan favorit setempat untuk masakan internasional.



Berkomitmen untuk Seni

ION Seni, sebuah program khusus, memperkenalkan seni baru dan multi-media ke dalam pengalaman Mall Terpadu dan menawarkan yang terbaik dari seni Asia dan Singapura modern dan kontemporer dan desain dari seniman didirikan dan muncul & desainer. Hal ini termasuk ruang galeri 5.600 kaki persegi di mall - yang terbesar dari jenisnya di Singapura, bahwa rumah pameran internasional dan lokal dan menampilkan seni, desain dan media baru.

Design Award

Dirancang oleh arsitektur perusahaan terkemuka Benoy, yang membawa mal pembeli ikonik seperti Bullring di Birmingham, Inggris, tanda tangan arsitektur futuristik ION Orchard telah memenangkan dua penghargaan bergengsi di MAPIC 2006 terhadap persaingan yang ketat dari pengajuan dari seluruh dunia. Panel mengakui bahwa ION Orchard "menunjukkan desain perkotaan unik dan progresif" yang akan membawa vitalitas untuk salah satu situs di Asia Tenggara yang paling menonjol.

Tim Benoy melihat ke alam untuk inspirasi dan kembali membayangkan kebun yang dibuat asal-usul situs, melanjutkan tema pertumbuhan desain: dari biji untuk batang pohon. Kehadiran organik kuat dikomunikasikan melalui bentuk unik gratis merasa, cladding amorf dan kolom seperti pohon akan memancing interaksi antara pengunjung dan tujuan.

ION Orchard juga memenangkan penghargaan Best Shopping Centre di MIPIM Awards 2009.



DETAIL ION ORCHARD









sumber : http://www.ionorchard.com/about-ion-orchard
http://en.wikipedia.org/wiki/ION_Orchard_and_The_Orchard_Residences

Minggu, 10 April 2011

SUNTEC CONVENTION CENTER



Location Temasek Boulevard, Marina Centre, Downtown Core, Singapore
Opening date 1994
Developer Suntec Development
Management ARA Trust Management Suntec Limited
Owner Suntec Real Estate Investment Trust
No. of stores and services 360[citation needed]
Total retail floor area 880,000 square feet (82,000 m2)
Parking Over 3,000
No. of floors 3 (excluding 2 basement levels)
Website Sunteccitymall.com

Suntec City merupakan pengembangan multi-pengguna utama yang terletak di Marina Centre, sebuah Sub DAS dari Downtown Core Perencanaan Wilayah di Singapura.
Desain



DESIGN
Suntec City dirancang oleh Tsao & McKown Arsitek dengan penekanan pada geomansi Cina (feng shui). Lima bangunan dan pusat konvensi tersebut diatur sehingga mereka terlihat seperti tangan kiri bila dilihat aerially. Air Mancur Kekayaan tampak seperti cincin emas di telapak tangan. Seperti air mancur yang terbuat dari perunggu, diyakini bahwa saldo logam dan air membuka jalan bagi kesuksesan. Selanjutnya, nama Cina khusus dipilih, 新 达, berarti "pencapaian baru"

POPULARITY
* The Urban Redevelopment Authority (URA) disebutkan Suntec City sebagai salah satu perkembangan komersial terbesar di Singapura.
* Suntec City dianugerahi dua penghargaan FIABCI Prix Excellence d 'untuk keunggulan dalam semua aspek pengembangan real estat (pemenang keseluruhan dan Komersial / pemenang Retail) pada tahun 1999. Suntec telah mengklaim hadiah lainnya, termasuk Tourism Award 1998 dari Singapore Tourism Board.
* Suntec City telah tampil tiga kali di The televisi reality show Amazing Race. Setelah pada versi US Season 3 dan dua kali pada versi Asia di kedua Season 1 dan Season 2.
* Di tengah-tengah terletak Suntec City Fountain of Wealth, yang Suntec mengklaim sebagai air mancur terbesar di dunia, klaim ini telah dibantah Namun, dengan Fountain Hills di Arizona juga mengklaim judul. The Guinness World Records baru-baru ini ditarik dari "Terbesar Fountain" kategori dari situs webnya.


Suntec Singapore International Convention and Exhibition Centre



Suntec Singapore International Convention dan Exhibition Centre (Cina: 新 达 城 新加坡 国际 会议 展览 中心) secara resmi dibuka pada tanggal 1 November 1994, dan sebelumnya dikenal sebagai Singapore International Convention dan Exhibition Centre (SICEC). Nama Its saat diadopsi pada tanggal 1 Nopember 1994 sebagai bagian dari latihan rebranding. Pusat konvensi memiliki total 25.000 meter persegi ruang, lebih dari beberapa tingkatan.



HISTORIS
Salah satu fasilitas multi-tujuan konvensi dan pameran terbesar di pusat kota, ICC telah menyelenggarakan beberapa terbesar di dunia, pameran pertemuan dan konvensi - termasuk (IMF) Bank International Monetary Fund's World Congress di tahun 1994.



FASILITY
Pusat ini terletak di distrik pusat bisnis Singapura. Ini merupakan salah satu negara terbesar di Asia ruang kolom-bebas, yang terbesar Singapura EXPO, dalam bentuk convention hall multi-tujuan dengan 12.000 meter persegi ruang. Dua ruang pameran di Tingkat 4 dan 6, masing-masing menawarkan satu 12.000 meter persegi ruang, yang dapat dibagi menjadi tiga ruang yang lebih kecil.



(SUMBER : http://en.wikipedia.org/wiki/Suntec_Convention_Centre)

Senin, 29 November 2010

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONTRUKSI

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONTRUKSI

Suatu kontrak kerja terjalin karena kesepakatan dari dua belah pihak yang sepakat melakukan pekerjaan dalam bidang kontruksi, sebelum pelaksanaan kerja terjalin biasanya kedua belah pihak membuat surat perjanji dan menetapkan kententuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai kesepakatan kerja.
Dibawah ini contoh surat perjanjian kerja dalam bidang kontruksi Pelaksanaan Pembanguan Hotel dalam Pekerjaan Struktur dan Pasang Dinding , dalam surat ini PIHAK KESATU sebagai pemberitugas pekerjaan, dan PIHAK KEDUA sebagai pelaksana pekerjaan, Dengan kentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
TUGAS DAN LINGKUP PEKERJA

Pekerjaan yang di tugaskan oleh PIHAK KESATU telah diterima oleh PIHAK KEDUA dan akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai kehendak PIHAK KESATU melingkupi ini:
1. Lingkup Pekerjaan (kegiatan yang akan dilakukan dalam pekerjaan)
a. pekerjaan persiapan
b. pekerjaan tanah dan urugan
c. pekerjaan struktur beton
d. pekerjaan baja
e. pekerjaan dinding batako
f. lingkup prasarana
2. Lingkup Jasa (keperluan yang harus disediakan oleh PIHAK KEDUA)
3. PIHAK KESATU menjamin dan bertanggu jawab dalam pemilikan dan pembebasan tanah serta IMB dan IPB, sehingga tidak mengganggu kelancaran pekerjaan
4. Jika terjadi perubahan pelaksaan diluar surat perjanjian harus mendapatkan ijin dari PIHAK KESATU

PASAL 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Dasar-dasar Pelaksanaan Pekerjaan adalah :
1. Dokomen Tender yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksanaan Pembagunan
2. Surat Penawaran Harga yang telah disapakati
3. Peratura-peraturan Teknis Profesional, antara lain :
a. Peraturan-peraturan Umum (Algemen voorwaarde voordeuit coering bij aanneming van open bare weken in indonesia tanggal 28 Mei 1941 Nomer 9 Tambahan Lembaran Negara Nomer 14571)
b. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembanguna Gedung (Dir.Jen. Cipta Karya)
c. Persyaratan Umum Dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat DTPI-1980
d. Peraturan Beton Indonesia 1991 dan Peraturan Gempa 1983
e. Peratuan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI. 2 PUBI 1983)
f. Standart Industri Indonesia
g. American Society for Testing Materials (ASTM)
h. Persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam Persyaratan-persyaratan Pekerjaan ini serta yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia disingkat PUBI-1982. Normalisasi Indonesia (NI-3)
4. Peraturan yang dikeluarkan dari instansi-instansi berwenang seperti Peraturan-peraturan dari Depertemen Tenaga Kerja, Mengenai Keamanan kerja, Keselamatan kerja, dan Jaminan Sosial.
5. Petunjuk dan perintah diberikan oleh PIHAK KESATU
6. Jika terjadi penyimpangan peraturan Teknis Profesional ataupun tidak sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian, maka yang berlaku mutlak adalah ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANA

1. Pekerjaan dalam pasal 1 Surat Perjanjian harus diselesaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU
2. Selambatnya 7 hari dari tanggal Penyelesaian Pekerjaan, PIHAK KEDUA diharuskan mengajukan Permintaan kepada PIHAK KESATU untuk mengadakan pemeriksaan atas hasil kerja sebagai Berita Acara Serah Terima Pertama

PASAL 4
MASA PEMELIHARAAN

1. Masa pemeliharaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan terhitung sejak tanggal Berita Serah Terima Pekerjaan yang pertama.
2. Setelah Berita acara Serah Terima Pertama ditanda-tangani oleh semua pihak, setiap bulan PIHAK KESATU akan membuat daftar kerusakan yang belum diperbaiki dan kerusakan yang lain yang timbul sampai Serah Terima Kedua.
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyalesaikan perbaikan atau tidak mampu menyelesaikan perbaikan, maka PIHAK KESATU setelah menguarkan surat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut, PIHAK KESATU dapat menugaskan PIHAK KETIGA untuk mengerjakanya dengan biaya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
4. Setelah semua perbaikan selesai dan masa pemeliharaan telah berakhir, PIHAK KEDUA dapat menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK KESATU dan dilaksanakan dengan ditanda-tanganinya Berita Acara Terima yang Kedua oleh kedua belah pihak.

PASAL 5
NILAI KONTRAK

Nilai Kontrak untuk pekerjaan di atas yang dimaksud dalam Pasal 1 (nilai harus sudah termasuk PPN. 10%, Bea Materai, Resiko dan Keuntungan PIHAK KEDUA.

PASAL 6
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran Nilai Kontrak pekerjaan tersebut dalam pasl 5 Surat Perjanjian dari
PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA diatur sebagai berikut P:
1. Uang Muka sebesar 10% dari Nilai Kontrak akan dibayarakan setelah Surat Perjanjian ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak
2. Pembayaran kedua (Ke-II) sebesar 10% dari Nilai Kontrak akan dibayar pada bulan kedua
3. Pembayaran berikutnya berdasarkan prestasi pekerjaan yang dilakukan setiap bulan sesuai progres
4. Pembayaran prestasi pekerjaan 100% (Serah Terima Pertama) sebesar 95% dari Nilai Kontrak
5. 5% dari Nilai Kontrak akan dibayar setelah tanggal Berita acara Serah Terima yang Kedua ditanda-tangani oleh Kedua belah pihak.
6. Pembayaran untuk ayat 1 sampai 5 pasal ini akan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya Invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainya.

PASAL 7
DENDA KETERLAMBATAN / KELALAIAN

1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyerahkan pekerjaan dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini, maka untuk PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 0,1% dari Nilai Kontrak, dengan total denda sebesar 0,5% dari Nilai Kontrak.
2. Ketentuan pada ayat kesatu tidaj berlaku apabila keterlambaatan penyerahan pekerjaan disebabkan kejadian diluar kekuasaan dan kemampuan PIHAK KEDUA.
3. Apabila PIHAK KESATU terlambat menyelesaikan pembayaran kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak menerima bunga dari PIHAK KESATU sebesar 1% dari Nilai kontrak.

PASAL 8
PEMUTUSAN PEKERJAAN

1. PIHAK KESATU berhak secara sepihak dan seketika tampa Keputusan Hakim memustuskan Perjanjian Pekerjaan ini setelah terlibat dahulu memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu 7 hari dari kalender
Perihal pemutusan perjanjia kepada PIHAK KEDUA, dalam hal PIHAK KEDUA :
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakn pekerjaan sesuai dengan isi Dokkumen Kontrak
b. Secara langsung terbukti dengan sengaja memperlambat / menunda pekerjaan
2. Bila terjadi penambahan ataupun pengurangan, maka hal tersebut akan diatur oleh kedua belah pihak

SUMBER : DOKUMEN ASLI PERUSAHAAN KONTRUKSI

HUKUM PERBURUHAN

Tujuan Hukum Perburuhan agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

Syarat Kerja
- Upah
- Jam Kerja & Lembur
- Cuti dan Waktu Istirahat
- Pekerja Perempuan
- Perlindungan
- Perjanjian

1. Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dasar Hukum
- Pasal 27 UUD 1945
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Jam kerja dan Lembur
· Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja:
à 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
à 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
à Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang diatur dalam point di atas

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Upah perjam
Rumus
· Bulanan : 1 / 173 X upah / bulan
· Harian : 3 / 20 x upah / hari
· Borongan/ dasar satuan : 1 / 7 X rata-rata kerja sehari

Upah Lembur
Hari Kerja Biasa:
- Jam I à 1,5 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam
Hari istirahat mingguan / hari raya:
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam
- Jam I à 3 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 4 X upah per jam

3. Cuti dan Waktu istirahat
a. cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya
b. cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid
c. cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan
d. cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya

Cuti karena alas an penting
a. pekerja/buruh menikah : 3 hari
b. menikahkan anaknya : 2 hari
c. mengkhitankan anaknya : 2 hari
d. membaptiskan anaknya : 2 hari
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia : 2 hari
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari

4. Pekerja perempuan
a. Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat
b. Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid
c. Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja
Pekerja Anak
· Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun
· Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
· Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memberikan perlindungan:
a. Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari
b. Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 – 06.00
c. Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan
d. Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja
e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung
f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang menggunakan alat mesin
g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barangs

5. Perlindungan
a. Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
b. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan

6. Perjanjian kerja
a. Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha.
b. Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja
c. Perjanjian kerja lisan à diperbolehkan akan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang memuat: nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.\
d. Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan
e. Perjanjian kerja tertulis harus memuat:
· Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
· Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
· Jabatan atau Jenis pekerjaan
· Tempat pekerjaan
· Upah yang diterima dan cara pembayaran
· Hak dan kewajiban para pihak
· Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)
· Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
· Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
f. Perjanjian kerja didasarkan pada
· Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja
· Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
· Ada pekerjaan yang diperjanjikan
· Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Macam macam perjanjian kerja
· Perjanjian Kerja Waktu Tertentu à jangka waktunya tertentu
· Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan tetap
· Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan
· Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
h. Perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau petugas yang ditunjuk
i. Hal yang diatur à hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan paling lama 2 tahun
j. Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
· KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas
· KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
· KKWT hanya diperbolehkan untuk:
- pekerjaan yang sekali selesai / sementara,
- pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,

Pemutusan Hubungan Kerja
· pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya
· pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali
· pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
· pekerja/buruh meninggal dunia.

Perhitungan uang pesangon
· masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
· masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
· masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
· masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
· masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
· masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
· masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja
· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
· masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
· masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
· masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
· masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
· masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Uang pengganti hak yang seharusnya diterima
· cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
· biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
· penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
· hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.




SUMBER:
http://hukbis.files.wordpress.com/2008/05/hukum-perburuhan.ppt
http://www.scribd.com/doc/17222335/Hukum-Perburuhan

Senin, 01 November 2010

HUKUM dan PRANATA BANGUNAN

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Bidang Hukum

1. Hukum Pidana
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.


2. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris

3. Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hokum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hokum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.

Pranata adalah norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat danrelatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur

2. PERATURAN – PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN PEMBANGUNAN
UU No. 05 Tahun1960 Tentang UU Pokok Agraria
UU No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
UU No. 04 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman
PP NO 80 TAHUN 1999 tentang kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri
UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
KEPRES NO 63 TAHUN 2003 tentang badan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman nasional.
PP NO 36 TAHUN 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU NO 28 TAHUN 2002
UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
3. UU no.26 tahun 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi,
maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu
disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat
yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna
yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila.
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut,
Undang-Undang tentang Penataan Ruang ini menyatakan
bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang
pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang
dimiliki oleh setiap orang.
2. Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat
strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun
internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia
sangat khas karena posisinya yang berada di dekat
khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang
merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi
bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai
sangat strategis tersebut, Indonesia berada pula pada kawasan
rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam
keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut,
penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus
dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan
kelestarian lingkungan hidup.
3. Ruang yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya
ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan dengan hal
tersebut, dan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Undang-
Undang ini mengamanatkan perlunya dilakukan penataan
ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan
lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan,
serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang ini
harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses
perencanaan tata ruang wilayah.
4. Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal
batas wilayah. Namun, untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional,
serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata,
luas, dan bertanggung jawab, penataan ruang menuntut
kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi
menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan
keterpaduan antardaerah, antara pusat dan daerah,
antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Dalam Undang-
Undang ini, penataan ruang didasarkan pada pendekatan
sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah tersebut,
wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah, yang mencakup kegiatan pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang,
didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah
administratif. Dengan pendekatan wilayah administratif
tersebut, penataan ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah
4. UU no.4 tahun 1992 TENTANG PERUMAHAN dan PEMUKIMAN
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan;
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana
dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;
6. Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar
yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi
dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan
rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan
sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana
tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian
dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan
dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai
dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling
tanah matang;
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat Pemilik
tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun
dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang
yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sabtu, 26 Juni 2010

PENGANTAR ARSITEKTUR

ARSITEKTUR KRISTEN AWAL



Geografis, Geologis dan Iklim

Agama kristen lahir dan berkembang di Wilayahtimur, dibawa Santo Petrus dan santo Paulus ke Roma yang kemudian menjadi pusatnya (sir Banister fletcherA History of architecture, The Athlone Press. London. 1975.h.345.) Wilayah kekaisaran Roma mencangkup seluruh wilayah di sekeliling Laut Mediterania, termasuk Syria, Asia Minor dan Afrika Utara. Pada wilayah itulah berkembang Arsitektur yang mempunyai ciri khas, pada jaman Kristen Awal (313-800).
Aspek geologi berpengaruh pada arsitektur Kristen Awal, pada bahan bangunan khususnya bahan galian. Pada umumnya dimana didirikan, di situlah bahan banguna diambil seperti misalnya batu dan marmer, demikian pula bahan-bahan lainnya untuk dekorasi termasuk mozaik dan patung.
Iklim berpengaruh pada sistem penghawaan dan pencahayaan alami. Pada wilayah yang lebih panas, biasanya lebih banyak membuat jendela.




Sejarah
Sejarah Kristen Awal dimulai dari Jaman Constaintine (Constantine I 280-337 M, Kaisar Roma dengan sebutan Konstaintin yang Agung/ Constaintine the Great, terkenal dengan kebijakannya menerima dan mengesahkan agama Kristen, sama dan setingkat dengan kepercayaan yang sudah ada sebelunnya. Terkenal pula sebagai Kaisar Roma yang memindahkan pusat administrasi dan pemerintahan dari Roma ke Konstatntiopel “Constantinople” sekarang Istanbul di Turki, pada 330). Hingga Charlemagne (800). Serbuan Huns (Huns adalah suku bangsa Mongol yang hampir satu abad sangat berpengaruh terhadap sejarah eropa, dengan serangan-serangan dan penguasaan, hingga 454 M). Yaitu orang-orang mongol ke Eropa sekitar 376, berhasil menguasai wilayah utara hingga Itali. Pada 410 Roma jatuh ke tangan orang-orang Goth di bawah Alaric.
Peperangan tersebut hanya bagian kecil dari berbagai konflik di Eropa. Pada 584 orang-orang Lomdard (orang-orang jermal berasal dari skandinavia atau jermal utara yang mendominasi seluruh itali antara 584-774), menguasai hampir seluruh itali sampir sekitar dua abad.
Pada 800, charlemange (charlemange adalah raja frank, kaisar terbesar dalam dinasti carolingian yang juga di ambil dari namanya. Charlemange artinya charles agung ”charles the great”, juga digelari Charles I, selain menjadi raja perancis, juga emperor tahta suci romawi “holy Roman Empire”) dinobatkan menjadi Emperor oleh Paus dari Roma, sejak itu kekaisaraan menyatu dalam sisitem pemerintahan dengan tahta suci romawi, berlangsung hingga 1806. Roma tidak lagi mendominasi budaya dan arsitektur kristen sejak tahun 800-1000, karna sekain timbul regionalisme, juga pengaruh romanesque menjadi lebih kuat.
Constatine memindah pusat pemerintahan dari roma ke istanbul di wilayah byzantine yang namanya kemudian di ubah menjadi Constantinople. Sistem pemerintahan juga di ubah menjadi kekuasaan mutlak (absolute monarch) hingga saat kematianya pada 337. Kekuatan kristen menjadi goyah karna kekacauan ditimbulkan oleh julian apostate, sehingga ke keisaran romawi pada 364 terpecah menjadi dua: valentian memerintah wilayah barat dan sodaranya valens diwilayah timur. Teodosius 379-95 berhasil menyatukan kembali kekuasaan wilayah timur dan barat
Suatu rangkaian emperium di barat berakhir pada 376 M, setelah emperium barat dan diruntuhkan oleh Zeno memerintah di konstantinople. Kembali lagi terjadi perubahan kekuasaan, menjadi teodoric dan goth yang memerintah itali 493-526, dimana tercapai masa puncak kedamaian dan kemakmuran. Pada jaman kebangkitan ini, budaya dan seni byzantine banyak mendapat pengaruh dari zaman kristen awal berikutnya raja di pilih dari semacam negara bagian dari spanyol, gaul (sebagian besar perancis sekarang), afrika utara dan itali sendiri. Emansipasi di eropa barat langsung dengan kontrol dengan emperium, mendorong berkembangnya budaya romano-teotonic, memberikan kemudahan, pada berdirinya negara-negara baru (bukti dari sejarah ini, hingga sekarang masih terlihat pada banyak nya negara-negara kecil di eropa seperti monaco, belgia dll, berasal dari sistem veodal, para tuan tanah). Kecendrungan semacam itu medorong kristen menjadi lebih kuat, ditangan para uskup (bishop) di roma. Formasi dari negara” baru ini selain membuat budaya regional jg mendorong berkembangnya bahasa-bahasa mengganti bahasa latin.

Arsitektur Gereja Basilika dan gereja

Pada setiap jaman kebudayaan berkembang termasuk seni dan arsitektur kadang-kadang secara sadar dan kadang secara tidak disadari. Seni masa lampau terekspresi pada masa sesudahnya. Dalam arsitektur suatu gaya merupakan perkembangan atau pengembangan dari gaya sebelumnya, setelah mengalami suatu rangakaian perubahan secara berangsur-angsur atau sedikit demi sedikit. Para pengrajin dan seniman pada jaman Kristen Awal merupakan penerus dari tradisi Romawi. Namun menurunnya kemakmuran yang sejalan dengan menurunnya kekuasaan, membuat pembangunan lebih menyusuaikan pada kegunaannya dan kesediaan bahan jadi faktor tertentu.
Bangunan jaman kristen awal (awal abad IV hingga akhir abad VIII), mempunyai nilai yang mendasarkan pada penyelesaian masalah kontruksi. Gereja-gereja Basilikan mempunyai kolom-kolom berjarak lebar menyangga entablaure ataupun pelengkungan untuk mendapatkan bentangan lebih lebar. Ciri lain dari gereja-gereja basilika adalah kerangka atap dari kayu di atas ruang umat utama (nave), di kiri-kanan terdapat sayap atau di sebut aisle. Kolom berderet dikiri-kanan membentuk ruang panjang, pada ujungnya terdapat apse yang denahnya berbentuk setengah lingkaran atau setengah segi banyak.
Atrium atau halaman dikelilingi oleh portico, sebagai ruang peralihan dari luar kedalam gerejajuga menjadi ciri dari arsitektur jaman Kristen Awal.
Warna, kaca warna dan mozaik mulai banyak digunakan dalam bangunan-bangunan pada jaman ini, termasuk lukisan pada bagian dalam dari kubah.
Basilika (basilica) telah disebut di depan adalah banguna pada jaman romawi, digunakan untuk gedung pengadilan. Pada jaman kristen, kemungkinan bentuk bangunan yang biasanya besar, mgah dan indah menjadi inspirasi para arsitek untuk membangun gereja. Jadi istilah gereja basilika digunaka untuk gereja yang besar biasanya terbesar dilingkungannya.
Gereja basilika santo petrus (basilica church saint peter) di roma (330) didirikan oleh Constantine di dekat martyrdom S. Petrus di dalam circus nero. Gereja basilika ini didirikan di lokasi di mana Katedral yang sekarang berada dengan nama yang sama, dalam komplek vatikan, di roma. Denahnya segi empat, terdiri dari bagian utama dan bagian peralihan berupa atrium dikelilingi oleh portico , yang denah keseluruhan juga segi empat. Sebelum masuk ke atrium ada dua menara kembar mengapit gerbang masuk. Gerbang masuk ini dapat di capai melalui tangga melebar, hampir selebar gereja.
Bagian utama terdiri dari nave yaitu ruang umat utama, di tengah, diapit kembar aisle yang terdiri dari dua lajur. Pada ujung sumbu tengah dari nave, terdapat apse, dalam hal ini denahnya setengah lingkaran. Pada tengahnya diletakan altar. Di sebelah selatan menempel pada sanctuary, terdapat unit kembar denahnya lingkaran, beratap kubah, satu untuk makam Honorius, lainya untuk gereja kecil.
Dinding kiri-kanan nave tinggi dan lebar, ditumpu oleh deretan kolom. Seperti pada kebanyakan bangunan romawi, kolom-kolom tersebut bercorak dekorasi korintien. Kolom berderet menyangga pelengkung-pelengkung. Atap dari nave, berupa kontruksi kuda-kuda kayu, berbentuk pelana yaitu atap berisi miring dua. Pada sepanjang dinding bagian atas dari nave, terdapat deretan jendela masing-masing ambangnya lengkung, khas arsitektur Kristen Awal. Aisle yang terdiri dari dua lajur, konstruksi atapnya setengah kuda-kuda (kuda-kuda dengan satu sisi miring), juga disanggga oleh deretan kolom menyangga pelengkung-pelengkung seperti pada nave
Wajah depan bagian utama bagian utama dari Gereja Basilika Santo Petrus (basilica church saint peter) di roma merupakan ciri dari arsitektur Kristen Awal, yaitu sama dengan penampang melintang. Simetris, bagian tengah adalah dinding ujung dari nave, bagian kiri dan kanan, dinding ujung dari aisle. Kontruksi atap portico setengah kuda-kuda, sisi miring tunggal, bagian dalam di sangga oleh kolom-kolom terbuka kearah atrium, sisi lainnya dinding.



Basilika S. Maria Maggiore juaga di roma (432), di bangun oleh Paus Sixtus III (432-440). Slah satu dari tempat basilika di roma masih ada, sehingga dapat di liahat keindahan antara lain dari nave, diapit kembar kiri-kanan oleh aisle tunggal (salah satu).



Kolom-kolom marmer berderet dikiri-kanan nave, coraknya Ionik, menyangga entablature berhiaskan mozaik asli dari jaman Paus Sixtus III. Jendela atas berderet, selang-seling dengan panel-panel, dimana masing-masing dihiasi lukisan. Lukisan pada panel dinding tersebut bertema sejarah Perjanjian lama, di antaranya lukisan penyebrangan Laut Merah dan jatuhnya Jericho. Rengka atap ditutup dengan plafond, diukir dengan pola kotak-kotak.
Gereja S. Clemente di Roma (1099-1108), dibangun kembali di atas lokasi dimana sebelumnya sudah ada gereja, jauh lebih tua yang dibongkar.Bebe rapa pondasi lama masih ada pada ruang bawah tanah yang beratap pelengkup(crypt). Meskipun dibangun pada jaman Kristen awal, namun ciri arsitektur jaman Kristen awal masih sangat kuat mendominasi gereja ni.


Atrium dikelilingi portico atau arcade di sebelah timur dari unit pertama, di tengah-tengah ada air mancur untuk pensucian dan pemandian. Pintu masuk ke dalam atrium ada dua : yang utama di depan sebelah timur melalui sebuah porch, satu lainnya pada portico lateral utara. Bagian utama gereja seperti hampir semua gereja pada jamannyasegi empat, memanjang diujung’a terdapat apse , sanctuary dan altar. Di bagian depan dari nave ada choir yaitu tempat untuk koor penyanyi gereja. Choir dikelilingi dinding semacam pagar (balustrade), di kiri terdapat gospel ambo, di sebelah kanan epistle ambo, tempat berkotbah dan membaca ayat-ayat suci dari Injil. Meskipun pandangan dari luar simetris, namun aisle dari gereja tidak sama, yang di sebelah selatan lebih lebar.

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=627798490825212387



Konstruksi portico lateral berupa kolom-kolom lonik, depan dan belakang berupa pelengkung patah silang diagonal. Pada ruang utama, kolom-kolom berderet pada kiri kanan nave juga lonik menyangga pelengkung-pelengkung, dihias dengan mozaik, molding dan relief. Apse denahnya setengah lingkaran, beratap setengah kubah, dihias ornament gaya baroque. Gereja S. clement di Roma (1099-1108), denah dan potongan membujur (kiri), tempat duduk para Uskup, kepala dari kolom untuk ilin (cendelabrum) dan detail sudut panel dari balustrade pada choir (kanan atas). Porch (gerbang masuk), atrium dikelilingi portico, gospel ambo (kiri-bawah) dan epistle ambo (gambar-gambar di kanan-tengah). Ruang dalam (bawah).
Gereja Saint Paolo Fouri le Mura (380) adalah juga salah satu dari basilica utama di Roma, dibangun diatas makam dari Santo Paulus (Saint Paul). Pada 1832 gereja mengalami musibah kebakaran sehingga hampir memusnahkan seluruh bamgunan, namun didirikan kembali menurut rancangan aslinya.
Denah, pandangan depan tata ruang gereja, identik dengan Gereja Basilika Santo Petrus, Roma, lama yan sudah tidak ada. Nave diapit kembar oleh aisle ganda di kiri kanan, apse diujung berdenah setengah lingkaran. Kolom berderet membujur terdiri dari empat baris, menyngga dinding dan konstruksi atap : di tengah kuda-kuda dari atap pelana, kiri-kanan setengah kuda-kuda ganda dari atap satu sisi miring. Semua kepala kolom dihias dengan corak Korintien.




Atrium dikelilingi portico menjadi cirri dari arsitektur gereja pada jaman ini, dahulu juga ada, namun asebagian sudah runtuh.




Diluar Roma tidak sedikit gereja dan basilika dibangun dengan arsitektur berciri khas seperti beberpa gerejadikemukakan diatas. Di Ravenna, sebuah kota di Itali utara-timur, beberapa kilometer dari pantai Mediterania, terdapat sebuah gereja bernama S. Apollinare in Classe (534-9). Gereja didirikan oleh Justanian diatas lokasi dimana sebelunya terdapat kuil pemujaan dewa Apolo. Kemungkinan besar seniman dan pengrajin dalam membangun gereja ini dari Byzantine, sehingga pengaruh arsitektur Constantinople cukup besar dalam gereja ini.
Bentuk denah sederhana, segi empat panjang 45.70 M x 30 M, nave ditengah apit kembar di kiri-kanan oleh aisle-tunggal. Atrium-nya saat ini sudah tidak ada, ruang peralihan luar dan dalam hanya berupa narthex. Kolom berderet di kiri-kanan menyangka deretan pelengkung berkepala Korintien, dihias dengan mozaik, alur=alur dan lukisan dinding apse dibanding dengan bagian utamanya cukup besar, denah di dalam setengah lingkaran penuh, namun dinding luarnya setengah polygonal. Apse ini dalam tinggi, dicapai harus melalui tangga, karena berada di atas ruang yang sebagian di bawah tanah (crypt).



Ada perbedaan secara prinsip dibanding dengan gereja-gereja dibahas sebelum ini adalah pandangan depan yang tidak simetris. Yang membuat tidak simetris adalah sebuah unit di sebelah kiri atau utara depan dari gereja untuk masuk dari sisi utara. Campanil atau menara lonceng yang terdapat di sisi utara, denahnya juga agak berbeda dibanding dengan lainnya, disini berbentuk lingkaran.



Atap di atas nave kontruksinya kuda-kuda berbentuk plana dengan dua sisi miring, dan satu sisi miring di atas aisle, menjadi ciri dari arsitektur Kristen Awal, juga terdapat pada gereja ini. Pada ruang dalam, kontruksi kuda-kuda dari kayu tidak ditutup dengan plafond, sehingga menjadi bagian dari dekorasi.



Di Solonica, sebuah kota di pantai barat Laut agean (sekarang dalam wilayah yunani), terdapat sebuah gereja bernama S. George, didirikan ketika wilayah itu dijajah Romawi (300). Denahnya berbeda dengan gereja-gereja didiirikan sejaman yang cenderung membuat denah segi empat, di sini lingkaran. Dindingnya berbentuk silindris, sangat tebal, tidak kurang dari lima meter. Pada bagian atas 15 M dari tanah sedikit berkurang ketebalannya menjadi sekitar tiga meter. Atapnya kubah berdiameter 24.49 M, namun di atasnya terdapat kontruksi kerangka kayu ditutup genteng, bentuk kerucut hampir datar, bentuk segi tiga. Dengan demikian dari segi ruang dalam, maka kubahnya hanya berfungsi sebagai penutup semacam plafond, namun berubah ceruk (bagian dalam dari kubah). Pada dinding bagian atas terdapat tujuh jendela, karena tebalnya dinding, jendela-jendela yang ambangnya pelengkung ini mirip seperti ceruk. Pintu masuk dari sisi di bawah salah satu dari tujuh jendela
. Di Solonica, sebuah kota di pantai barat Laut Agean ( sekarang dalam wilayah Yunani ), terdapat sebuah gereja bernama St. George, didirikan ketika wilayah itu menjadi jajahan romawi ( 300 ). Denahnya berbeda dengan gereja – gereja didirikan sejaman yang cenderung membuat denah segi empat, disini lingkaran Dinidingnya berbentuk silindris sangat tebal, tidak kurang dari lima meter. Pada bagian atas 15 M dari tanah sedikit berkurang ketebalannya mejadi sekitar tiga meter. Atapnya kubah berdiameter 24.40 M, namun di atasnya terdapat konstruksi kerangka kayu ditutup genteng, berbentuk kerucut hampir datar, bertumpuk tiga. Dengan demikian dari segi ruang dalam, maka kubah hanya berfungsi sebagai penutup semacam plafond, namun berupa ceruk ( bagian dalam dari kubah ). Pada dinding bagian atas terdapat tujuh jendela, karena tebalnya dinding jendela – jendela yang ambangyna pelengkung ini mirip seperti ceruk. Pintu masuk dari sisi di bawah selalu satu dari tujuh jendela.



Apse terdapat di ujung sebuah ruang yang denahnya segi empat, menjorok ke luar dinding, pada sumbu membujur dari nave yang bentuknya lingkaran tersebut. Selain ketujuh jendela, semua jendela besar kecil lain ambangnya juga pelengkung, khas Romawi gereja ini tidak mempunyai hiasan, sangat bertolak belakang dengan bangunan – bangunan lain yang sejamannya.
Salah satu gereja yang menyandang nama karena mepunyai denah berbentuk lingkaran adalah gereja St. Stefano Rotondo di Roma ( 468 – 83 ). Gerja ini terbesar di antara gereja – gereja lain berdenah lingkaran ( diameter 64 M ). Lingkaran terdiri dari dua bagian : lingkaran dalam dan lingkaran luar. Lingkaran luar dibagi menjadi delapan segmen, untuk empat buah kapel ( gereja kecil ). Masing – masing kapel mempunyai pintu langsung, denahnya radial bagian dari lingkaran. Apse kecil dari setiap kapel, menjorok ke luar, denahnya setengah lingkaran.



Altar utama terdapat di tengah dari lingkaran dalam ( lingkaran pusat ), bergaris tengah 23,17 M. Bagian ini dikelilingi oleh 23 kolom silindris model Korientin, menyangga pelengkung dan entablature berbentuk cincin. Di atas entablature, ada tambour dari sebuah atap nerupa kerangka kuda – kuda kayu pyramidal, ditutup oleh genting. Tambour sangat tinggi, sekitar 23.00 M, dari permukaan tanah, pada bagian atas terdapat berderet jendela yang ambang atasnya pelengkung. Atap lingkaran tengah dahulu berupa kubah, namun saat ini bentuknya kerucut, tidak terlalu runcing, terdiri dari kuda – kuda kayu ditutup genting
Lingkaran tengah atau lingkaran pusat tersebut dikelilingi oleh semacam gang ( ambulatory ), pada garis kelilingnya terdapat deretan melingkar kolom – kolom silindris Korintien. Atap lingkaran luar tersebut setengah kuda – kuda membentuk sisi miring tunggal, posisinya jauh lebih rendah dari atap lingkaran

Makam dan Babtistery




Meskipun tidak semuanya, namun bentuk gereja segi empat panjang merupakan kecenderungan dan menjadi salah satu cirri kecenderungan dan menjadi salah satu cirri arsitektur Kristen Awal. Sebaliknya bangunan makam pada jaman yang sama, lebih banyak yang denahnya lingkaran atau polygonal. Kemungkinan bentuk lingkaran cocok untuk makam karena mempunyai titik focus, sehingga pada titik itulah sangat tepat untuk meletakkan makam.
Salah satu contoh dari kecenderunagn ini adalah makam St. Constanza di Roma, dibangun pada 330 oleh Constantine untuk makam adiknya Constantia. Pintu masuk melalui sebuah porch, berdinding tanpa tiang denga tiga pintu masuk, terbesar di tengah diapit kembar di kiri kanan dengan pintu lebih kecil. Ketiga pintu ambangnya melengkung, khas Kristen Awal.



Ruang dalam terdiri dari bagian tengah berdenah lingkaran diameter 12.20 M, dikelilingi oleh semacam nave tetapi melingkar lebarnya 5.00 M. Gang semcam nave melingkar tersbut terbentuk oleh dinding luar dan deretan kolom granit posisinya pada lingkaran, sebanyak 12 buah, masing – masing ganda dan kembar. Penampang atap gang, berupa pelengkung setengah lingkaran. Kolom – kolom menjadi tumpuan dari pelengkung, yang juga posisinya melingkar. Pada bagian atas diameter dinding mengecil, menjadi tambur ( tambour ) atau drum, menumpu atap berbentuk kubah. Di sekeliling tambour terdapat berderet jendela atas, ambang atasnya pelengkung setengah lingkaran, seperti jendela di sebagian besar bangunan jaman Romawi. Identik dengan gereja disebut terakhir sebelum ini, kibah ditutup oleh atap berbentuk pyramidal. Dengan demikian kontruksi kubah lebih berfungsi sebagai plafond.




Meskipun denah makam Theodoric di Ravenna ( 530 ) juga lingkaran, namun bentuknya sangat berbeda dengan makam Constanza di Roma, tersebut di atas. Makam terdiri dari dua lantai, dinding bagian bawah lebih tebal dan uniknya did lam berdenah salib sama kaki. Dinding bagian luar poligoanl sepuluh sisi ( decagonal ) berdiameter 13.7 M pada setiap sudut terapat semacam pilaster, bentuk mengikuti denahnya. Atap yang juga menjdai plafond dari lantai bawah berbentuk pelengkung.
Lantai dua dindingnya tidak setebal lantai satu, denah bagian dalam lingkaran penuh, sedangkan bagian luar decagonal. Selain denahnya yang berbentuk salib, keunikannya lain dari makam, adalah tangga yang berada di luar ( biasanya ada di dalam ) ada dua di kiri – kanan pintu masuk lantai bawah. Atap terdiri dari kubah yang ceruknya tidak dalam berdiameter 10 : 70 M.



Makam Galla Placida, Ravenna ( 425 ), adalalh salah satu dari tidak banyak makam yang denahnya bukan lingkaran, melainkan berbetuk salib, kepala dan tengah – tengah yang membentuk ruang segi empat, terdapat makam. Pintu masuk pada bagian kaki salib ( terpanjang ) di utara – timur, atapnya pelana seperti pada kedua lengan dan kepala, namun dindingnya lebih tinggi. Ruang tengah yaitu bagian persilangan anatar lengan, kaki dn kepala, denahnya bujur sangkar, dikelilingi oleh empat buah pelengkung.


Bagian dalam dari ruang tengah tersebut dindingnya tinggi, beratap kubah, namun di luar ditutup oleh atap pyramidal. Karena denahnya bujur sangkar maka bentuk kubah tidak penuh berbentuk bagian dari bola, namun pada bagian setiap sisi terpotong bidang vertical dari dindingnya.



Semua dinding terbuat dari konstruksi bata, pada sisi – sisi luar dihias dengan pelengkung mati. Hiasan di luar tidak terlalu banyak hanya berupa molding dan semacam cornice, membentuk garis – garis besar horizontal dan miring mengikuti kemiringan atap. Pada dinding tengah ynag tinggi, masing – masing terdapat sebuah jendela atas. Pada ruang dlam terdapat cukup banyak hiasan, anatar lain dekorasi pada pelengkung, termasuk lukisan dinding.




Babtistery adalah bagian dari sebuah gereja atau kapel, dapat juga berupa bangunan khusus untuk upacara pembabtisan adalah Babtistery Constantine di Roma ( 432 – 40 ) di bangun di dekat gereja Lateran. Yang membangun adalah Sixtus III. Nama Constantine dipakai karena kepadanya pembabtisan ini diberikan untuk penghormatan. Babtistery Constantine adalah salah satu tertua lainnya di Italy, sehingga kemungkinan besar menjadi model banyak ditiru di di tempat lain.
Denah bagian utama hexagonal, terdiri dari lingkaran dalam, dikelilingi oleh lingkaran luar dari sebuah ambulatory. Jarak anatar dau dinding pada sisi berhadapan 19.20 M. Kedua lingkaran satu di dalam, lainnya di luar terbentuk oleh delapan buah kolom pada setiap titik sudut segi delapan dalam dan dinding. Lantai dari lingkaran dalam tutrun tigs trap dari lantai lingkaran luar. Kolom terbuat drai marmer menumpu entablature berbeentuk cincin, di atsnya lagi ada kolom bentuknya sama dengan yang di bawah, namun kebih kecil. Masing – masing kolom atas posisinya sama dengan yang di bawah, juga menumpu entablature berbentuk cincin, di atsnya lagi pada setiap sisi ada dinding. Pada setiap dinding bagian atas tersebut, terdapat jendela atas bentuknya lingkaran atau disebut mata sapi ( oculus / bull’s – aye ). Bagaian dalam atau semacam plafond dari atap lingkaran dalam berbentuk ceruk kubah. Bentuk kubah bukan bagian dari bola, namun paath – patah sebanyak delapan buah sejumlah dindinding dari denah hexagonal. Atapnya piramida tumpul ditutup genting.
Babtistery lebih banyk berdenah lingkaran atau segi banyk, mungkin karena bentuk – bentuk semacam itu memounyai titik focus, yaitu di tengah seperti pada banyak makam. Tempat pembabtisan di tengah pada bagian titik focus tersebut, dapat dirasakan lebih khidmat.




Sebuah babtistery di Nocera ( sebuah kota beberapa ratus kilometer di selatan timur ( Roma ) denahnya juga lingkaran didirikan sekitar abad empat.
Titik focus berada di tengah dari lingkaran dalam, terbentuk oleh delapan kolom berdiri pada setiap titik sudut dari segi delapan yang jarak sisi berhadapan 6.10 M.
Lingkaran dalam ini dikelilingi lagi oleh dua lapis lingkaran. Lantainya turun tiga trap, mempunayi atap yang lebih banyak berfungsi sebagai hiasan. Lingkaran luar pertama diameternya 11.60 M pada sekelilingnya terdapat 15 kolom kembar berjejer ke arah titik pusat lingkaran ( konsentrik ). Kelima belas kolom tersebut menyangga kubah yang tumpuannya berupa pelengkung – pelengkung. Lingkaran lapis luar berupa ambulatory terbentuk oleh kolom – kolom tersebut dengan dinding yang denahnya lingkaran penuh. Plafond dari ambulatory lengkung – lengkung jga kosentrik. Meskipun bagian atas di ruang dalam bagian tengah bentuknya kubah dan pelengkung disekelilingnya, namu atapnya berbentuk kerucut. Atap sekelilingnya satu sisi miring. Pada dinding diantar atap tengah dan kelilingnya ada sdelpan jendela atap.

Aneka Dekorasi Gereja pada jaman Kristen Awal
Dalam arsitektur Yunanai, dekorai hanya dibuat pada bagian – bagian etrtentu dengan relief, ukiran, dan lain – lain, tidak sebanyak ornament pada jaman Romawi ( jaman kelanjutan yunani ). Pada arsitektur Kristen Awal yang merupakan perkembangn dari gaya Romawi, dekorasi lebih banyak dari sebelumnya, antara lain mosaic dan lukisan dinding.



Pengaruh Yunani, pada arsitektur Romawi dan Kristen Awal masih terkihat jelas pada Order yaitu konstruksi terdiri dari kolom dan balok yang dihias ( entablature ). Yang paling banyak diantarnya ialah Order Korientien, yang cirri khasnya pada hiasan floral pada kepalanya ( capita . Hiasan geometric juga mulai dikembangkan apda jaman Kristen Awal, antara lain lantai, dinding, ukiran, pada ointu dan jendela. Beberapa contoh dekorasi pda jaman Kristen Awla terlihat berikut.

Selasa, 30 Maret 2010

HUBUNGAN RUANG

RUANG DALAM RUANG

Sebuah ruang yang luas dapat melingkupi dan membuat sebuah ruang yg lain yang lebih kecil didalamnya.



ruang yang lebih besar berfungsi sebagaisuatu kawasan tiga dimensi untuk ruang didalamnya.

RUANG-RUANG YANG SALING BERAITAN



hasil konfigurasi kedua ruang yang saling berkaitan akan tergantung kepada beberapa penapsiran



bagian yang saling berkait dari dua buah ruang dapat digunakan bersama secara seimbang dan merata oleh masing-masing ruang



bagian yanga saling bertkaitan dapat mengembangkan intergritasnya sebagai ruang yang berfungsi penghubung bagai kedua ruang aslinya.